Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa 85 persen rumah ibadah di Indonesia tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana yang terbanyak adalah masjid.
“Mayoritas mushola dan masjid. Kalau kalian cek, rumah ibadah di pedesaan itu banyak yang enggak ada izinnya, meski dekat dengan kantor kelurahan sekali pun,” ujar Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa, (9/4) sebagaimana dilansir Tempo.co.
Menurut Imdadun, rumah ibadah tak berizin itu kebanyakan berlokasi di pedesaan. Sebaliknya, di daerah perumahan modern, rumah-rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, memiliki izin.
Imdadun menambahkan, banyak rumah ibadah tak berizin itu karena bangunan itu didirikan berdasarkan kebutuhan. Bisa juga karena yang membangun tak paham prosedur.
Meski begitu, kata dia, bukan berarti rumah ibadah tersebut bisa dibongkar begitu saja. Sebaliknya, rumah ibadah tak berizin masih bisa dilindungi karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM) disebutkan, rumah ibadah tak bisa disamakan dengan bangunan biasa. Dengan begitu, meski tak memiliki IMB, keberadaannya bisa dipertahankan.
“Hal itu harus dilihat dari sisi keperluan umat beragama di wilayah terkait. Harus juga dilihat dari sisi kerukunan antarumat beragama.” Imdadun menambahkan, unsur historis juga bisa menjadi pertimbangan.
Sumber : ucannew.com
إرسال تعليق