Umat Kristiani menuntut kebebasan beragama
Lebih dari 2.000 umat Kristiani dari berbagai denominasi di Sri Lanka menggelar aksi protes di Kolombo pada Minggu lalu menentang serangan terhadap komunitas tersebut oleh ekstrimis Buddha dan kurangnya kebebasan beragama.
Nasionalis Buddha telah membakar pusat doa milik Gereja Injili di Pitipana dekat Kolombo pada 12 Januari. Gereja Majelis Jemaat Allah dan Gereja Kalvari di kota pesisir selatan Hikkaduwa juga diserang pada hari yang sama. Sebanyak 24 tersangka, termasuk 8 biksu Buddha, telah ditangkap terkait serangan tersebut.
The National Christian Evangelical Alliance of Sri Lanka telah melaporkan beberapa insiden kecil seperti ancaman, intimidasi, kekerasan terhadap pastor dan vandalisme sepanjang Januari.
Gereja-gereja Kristen perlu mengangkat isu kebebasan dan toleransi beragama. Uskup Anglikan Dhiloraj Canagasabey menegaskan bahwa kasus itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin bahwa umat Kristiani menikmati hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi, kata dia kepada umat di Katedral Kristus Sang Juru Selamat di Kolombo.
“Kebebasan berpikir, hati nurani, agama dan asosiasi harus menjadi hak prerogatif dari semua komunitas agama. Kami berharap perlindungan dari aturan hukum,” katanya.
Sehari setelah aksi tersebut, hakim pengadilan di Galle, kota pelabuhan bagian selatan memberikan harapan dimana tujuh biksu ditangkap di Hikkaduwa, dan menetapkan pada 17 Maret sebagai tanggal persidangan.
Negara itu adalah mayoritas beragama Buddha, minoritas terdiri dari sekitar 7 persen Kristen, 10 persen Muslim dan 13 persen Hindu.
Sumber: UCA News
إرسال تعليق