Latest News

Wednesday, June 4, 2014

Memilih Capres Ala Katolik dengan Bercermin pada Ajaran Sosial Gereja

Memilih Capres Ala Katolik dengan Bercermin pada Ajaran Sosial Gereja

Gereja Katolik memiliki banyak dokumen yang berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan, yaitu Rerum Novarum (Paus Leo XIII), Pacem in Terris (Paus St.Yohanes XXIII), Centesimus Annus (Paus St.Yohanes Paulus II),  dan bagian kedua dokumen Deus Caritas Est (Paus Benediktus XVI), dan pastinya  Kompendium Ajaran Sosial Gereja.  Ada tujuh tema pokok dalam Ajaran Sosial Gereja.

Sering dikatakan bahwa kita sebaiknya memilih atau membuat keputusan berdasarkan hati nurani. Tetapi menurut Gereja Katolik, hati nurani dapat salah.

Dikarenakan Gereja memandang bahwa hati nurani bukan sekadar perasaan atau intuisi, melainkan selalu berkaitan dengan nalar, maka agar hati nurani tidak salah maka perlu ada nilai-nilai moral yang memandunya. Dalam kaitan dengan hal tersebut, setidaknya, ketujuh tema ini dapat menjadi rambu-rambu bagi seorang Katolik untuk menimbang visi dan misi Capres RI:

1. Hormat kepada Individu Manusia
  • Martabat manusia adalah bahwa ia diciptakan sesuai dengan citra Allah (catatan tambahan: citra Allah, yaitu sebagai laki-laki dan perempuan. Orang yang memiliki kecenderungan homoseksual  tetap dihormati, namun hubungan seksual dan pernikahan sesama jenis tetap dianggap berlawanan dengan kodrat, jadi jangan sampai pernikahan sesama jenis diakui oleh hukum sipil, apalagi atas dasar hak asasi manusia) 
  • Gereja menegaskan bahwa hak untuk hidup dimiliki manusia sejak dalam kandungan(catatan tambahan:sejak sperma berhasil membuahi ovum sudah ada jiwa dalam embrio)
  • (Catatan tambahan: isu-isu seputar poin ini yang dinilai negatif oleh Gereja adalah : aborsi, euthanasia. kloning, penggunaan sel induk embrio untuk kesembuhan,)
  • (Catatan tambahan: Isu-isu seputar poin ini yang dinilai kasuistik: hukuman mati --- sangat dianjurkan menempuh cara lain)
  • (Catatan tambahan: isu yang dinilai tidak bertentangan dengan moral adalah pencabutan alat-alat penyokong kehidupan. Dengan demikian menyerahkan si sakit kepada Allah. Kehendak-Nya selalu yang terbaik.)
  • (Catatan tambahan: setelah hak untuk hidup, hak mendasar berikutnya adalah hak kebebasan beragama.)

2. Mengedepankan Keluarga
  • Manusia tidak pernah merupakan individu melainkan bagian dari keluarga
  • Keluarga merupakan pertimbangan utama pengambilan kebijakan
  • Keluarga adalah unit dasar masyarakat
  • Jaminan upah harus menyokong pasangan dan anak
  • (Catatan tambahan: pada prinsipnya, yang didukung Gereja adalah sistem KB alamiah dengan penghitungan masa subur. Manusia dianugerahi akal budi untuk mengatur kendali seksual. Penggunaan kontrasepsi dalam bentuk apapaun dianggap bertentangan dengan prokreasi --- prinsip ini seringkali diterapkan Gereja dengan pendekatan pastoral case by case)

3. Perlindungan terhadap Hak Kepemilikan Pribadi
  • Hak kepemilikan pribadi menyangkut kebebasan manusia
  • Hak kepemilikian pribadi bukan tanpa syarat. Jika tidak ada cara lain yang menjamin keberlangsungan hidup manusia, maka mengambil kebutuhan dasar dari pihak yang memilikinya secara berlimpah, adalah dibenarkan (St.Thomas Aquinas)
  • Hak kepemilikan pribadi membawa serta tanggung jawab, untuk dijaga dan diupayakan bagi kesejahteraan umum

4. Kerja bagi Kesejahteraan Umum
  • Paus St. Yohanes XXIII mendefinisikan kesejahteraan umum sebagai “jumlah total kondisi sosial yang mengizinkan manusia, sebagai kelompok maupun individu, mencapai kepenuhan mereka secara lebih utuh dan lebih mudah.” (pacem in Terris 55)
  • Paus St.Yohanes Paulus II mendefinisikan kesejahteraan umum sebagai “bukan hanya jumlah total kepentingan-kepentingan tertentu, melainkan juga asesmen dan integrasi kepentingan-kepentingan tersebut atas dasar hierarki nilai-nilai yang seimbang. Utamanya, hal itu menuntut pengertian yang tepat akan martabat dan hak manusia.” (Centesimus Annus 47)
  • Keutuhan manusia mencakup dimensi fisik kesehatan dan dan psikologis
  • Bagaimanapun, betapapun petingnya, kesejahteraan umum bukanlah kebaikan yang tertinggi.  Keutuhan tertinggi setiap manusia dapat ditemukan di dalam Allah, namun demikian kesejahteraan umum ini membantu kelompok dan individu untuk mencapai kebaikan tertinggi,
  • Jika kondisi sosial menjauhkan manusia dari cinta terhadap Allah dan sesama, maka kesejahteraan umum belum tercapai.
  • Menurut Paus St.Yohanes Paulus II, solidaritas bukan sekadar “perasaan iba yang kabur atau stres yang dangkal akan kemalangan banyak orang, melainkan tekad yang kuat dan mantap bertahan untuk membaktikan diri bagi kesejahteraan umum, yaitu kebaikan semua orang dan setiap individu, karena kita bertanggung jawab atas setiap orang.”  (Solicitudo Rei Socialis 38)

5. Menjalankan Prinsip Subsidiaritas
  • Ajaran Katolik mengajarkan bahwa peran pemerintah bukan hanya untuk menekan kejahatan –seperti yang banyak diajarkan pemikir Kristen non-Katolik –melainkan memiliki peran positif, yaitu menjamin kesejahteraan umum.
  • Paus St.Yohanes Paulus menuliskan, “Adalah tugas negara untuk menyediakan ketahanan dan kelestarian kesejahteraan umum, seperti misalnya, lingkungan alam dan manusia, yang tidak bisa dijaga begitu saja oleh kekuatan pasar.” (Centesimus Annus 40)
  • Prinsip subsidiaritas berarti negara harus dapat menyelesaikan segala sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dengan cara lain (ketahanan nasional, kerja sama antarnegara, perjanjian-perjanjian, dsb), namun di sisi lain negara tidak boleh ikut campur untuk menuntaskan segala masalah.
  • “Tatanan komunitas yang lebih tinggi tidak boleh ikut campur dalam hidup internal komunitas dalam tatanan yang lebih rendah, (dan) merendahkan fungsi-fungsinya, melainkan harus mendukungnya jika dibutuhkan, dan membanytu mengkoordinasi aktivitasnya dengan masyarakat lainnya, selalu dalam kerangka kesejahteraan umum.” (Centesimus Annus 48)
  • Siapa saja yang berkehendak baik, termasuk umat Katolik, dapat menyampaikan ketidaksetujuannya secara legitim terhadap perundang-undangan ataupun campur tangan pemerintah yang bertujuan menuntaskan masalah sosial.

6. Menghormati Kerja dan Pekerja
  • Allah membiarkan manusia memberi nama pada hewan-hewan setelah mereka diciptakan. Hal ini mengindikasikan bahwa kerja yang dilakukan manusia adalah partisipasi dalam dan mencerminkan pemeliharaan Allah atas semesta.
  • Pekerja bukan robot, bukan sarana produksi bagi pemilik modal, melainkan harus dihormati dan diberi kesempatan untuk membentukl perserikatan untuk menjamin adanya kompensasi (upah) yang adil secara kolektif.
  • Gereja mendampingi pekerja membentuk perserikatan-perserikatan untuk mengatasi dampak buruk industrialisasi.

7. Mencari Perdamaian dan Reksa terhadap Kaum Miskin
  • Perdamaian bukan ketiadaan konflik melainkan seperti yang diungkapkan St.Agustinus: “kedamaian tatanan” (“tranquility of order”)
  • “Teori Perang Berkeadilan” yang dikemukakan St.Agustinus merupakan jalan tengah antara pasifisme (perang dinilai sebagai sesuatu yang jahat secara moral) dan realisme (perang tidak memiliki aturan, yang bertahan adalah yang menang).
  • Perdamaian mencakup tatanan masyarakat yang berkeadilan.
  • Kebijakan sosial diarahkan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang berkeadilan
  • Kebijakan sosial harus memperhitungkan kaum miskin

Selamat memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden terbaik untuk Republik Indonesia !

Disarikan dari:

Source : FB Rafael Satria

Rafael SatriaRafael Satria

No comments:

Post a Comment

Tags