Gereja Katolik Tambora Akan Didemo Warga Setempat


Illustrasi Gereja

Bermaksud menyerahkan surat penolakan warga atas rencana akan diubahnya izin fasos tersebut menjadi gereja.
Jakarta - Gereja Katolik Damai Kristus, Paroki Kampung Duri, Jalan Duri Selatan V no 29 dikabarkan akan menjadi sasaran demonstrasi sekitar 200 orang pada hari ini, Jumat (15/2). Rencananya, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan usai sholat jumat.

Pemimpin Gereja Katolik Damai Kristus Romo Pastor Matheus Widyolestari MSC membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan akan ada 200 orang dari 2 forum mau melakukan aksi unjuk rasa.

“Benar, siang ini selesai sholat Jumat, Forum Mesjid dan Mushola Duri Selatan mau melakukan aksi unjuk rasa di gereja kami,” kata Romo Pastor Widyo, Jakarta, Jumat (15/2).

Kapolsek Tambora Kompol Donny Eka Syahputra mengungkapkan memang ada warga yang akan mendatangi fasilitasi sosial (fasos) Pendidikan Yayasan Damai yang selama ini dijadikan tempat kegiatan ibadah.

“Maksud kedatangan pendemo sebanyak 200 orang ini, yang sebagian besar ibu-ibu pengajian, adalah untuk menyerahkan surat penolakan warga, atas rencana akan diubahnya izin fasos tersebut menjadi gereja, sekaligus mengubah bangunan tersebut,” kata Donny.

Surat penolakan yang diserahkan kepada pihak gereja berupa lampiran berkas tanda tangan warga yang menolak pengubahan penggunaan bangunan yang dari sekolah menjadi tempat kegiatan ibadah. Setelah melakukan demo di gereja, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan ke Wali Kota Jakarta Barat, DPRD DKI, dan Istana Presiden. Kedatangan mereka ke tiga tempat ini juga untuk menyerahkan surat penolakan tersebut.

“Kami mengimbau kepada warga, jangan terhasut provokasi akan adanya penyerangan warga. Pelaksanaan kegiatan aksi unjuk rasa itu akan diamankan oleh Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Penolakan warga terhadap Gereja Damai Kristus Paroki Kampung Duri dimulai sejak November 2007. Berbagai mediasi yang telah dilakukan antara pihak gereja dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat, serta melibatkan beberapa pengurus dewan juga tokoh umat tidak mencapai kata sepakat.

Dalam demo yang dilakukan warga, menuntut pembangunan gereja dihentikan, penggunaan aula Yayasan Bunda Hati Kudus menyalahi SK Gubernur Tahun 1998.

Kemudian pihak gereja menjelaskan, pembangunan yang direncanakan adalah untuk rumah tinggal bukan gedung gereja. Mengenai penggunaan aula serba guna sejak tahun 1968 sudah  digunakan sebagai tempat ibadah, karena tidak ada lagi sarana lain yang dapat digunakan atau disediakan oleh pemerintah. Namun pada akhirnya, diputuskan pembangunan rumah tinggal ditunda sementara sampai suasana kondusif. Disusul dengan dilayangkannya surat dari Camat Tambora yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan gereja.
Penulis: Lenny Tristia Tambun
Source : beritasatu.com

Post a Comment

Previous Post Next Post