Ilustrasi Natalan di gereja. (sumber: Murizal Hamzah)
Persyaratan yang belum dipenuhi pihak sekolah Damai milik Yayasan Bunda Hati Kudus ini adalah dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.
Jakarta - Gereja Katolik Damai Kristus dinilai belum memenuhi aturan persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Ketua Para Tokoh Agama (Patoga) Jakarta Barat Tubagus M Sidik mengatakan masyarakat tidak akan melarang pelaksanaan ibadah asalkan telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam pasal 14 SKB 2 Menteri tersebut, tertulis pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain memenuhi persyaratan administratif, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi adanya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat pemerintah setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kotamadya atau Kabupaten.
“Nah persyaratan yang belum dipenuhi pihak sekolah Damai milik Yayasan Bunda Hati Kudus ini adalah dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. Kalau itu terpenuhi, kami tidak keberatan kok. Lagi pula FKUB pun tidak akan sembarangan memberi izin kalau tidak terpenuhi syarat tersebut,” kata Tubagus dalam pertemuan mediasi di Gereja Katolik Damai Kristus, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/2).
Menurutnya, rasa keberatan sudah disampaikan sejak tahun 2007 tahun lalu, dan sudah terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik. Dia berharap ini merupakan terakhir kalinya masyarakat melakukan demo terhadap gereja tersebut.
“Paling tidak, pihak gereja harus melakukan pendekatan lebih dalam dengan tokoh-tokoh agama di kawasan ini. Untuk melakukan diskusi, sehingga tidak perlu ada demo lagi. Mudah-mudahan ini yang terakhir kalinya. Supaya kehidupan beragama lebih kondusif lagi,” ujarnya.
Pimpinan Gereja Katolik Damai Kristus Romo Pastor Matheus Widyolestari mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga tersebut merupakan tuntutan sistem demokrasi. Terjadinya pro dan kontra ditengah masyarakat yang disampaikan melakukan aksi unjuk rasa merupakan hal yang wajar.
Hanya saja, dia menggarisbawahi keberadaan Gereja Katolik Damai Kristus sudah lama yaitu sejak tahun 1963. Aktifitas ibadah gereja Paroki Kampung Duri ini dilakukan dalam ruangan bernama aula serba guna.
“Perlu diketahui, keberadaan gereja ini sudah cukup lama. Namun belakangan ada yang keberatan kami melakukan ibadah disini. Padahal ibadah sudah kami lakukan sejak tahun 1963,” kata Romo yang akrab disapa Pastor Widyo ini.
Dijelaskannya, keberatan itu timbul karena adanya kurang komunikasi yang baik antara pihak gereja dengan masyarakat setempat. Sehingga menimbulkan miskomunikasi dan tersebarnya informasi yang bias.
“Ini hanya miskomunikasi saja. Saya tegaskan, kami tidak melakukan rencana pembangunan apa pun. Sedangkan yang beredar di luar kami melakukan pembangunan gereja. Karena itu, kami akan meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selama ini, peribadatan berlangsung di aula serbaguna. Ruangan tersebut tidak mengalami perubahan atau peningkatan status bangunan apa pun. Ruang tersebut sering dipakai untuk pelayanan rohani siswa sekolah Damai. “Tidak ada keinginan untuk merubah apa pun. Apalagi ruangan tersebut sudah digunakan sebagai tempat ibadah selama 40 tahun lamanya,” tukas Pastor Widyo.
Namun dia memberikan apresiasi kepada pra tokoh agama dan masyarakat sekitar yang telah memberikan rasa tolerensi yang tinggi. Yakni tetap mengizinkan pihaknya melakukan kegiatan ibadah selama tidak ada pembangunan gereja didalamnya.
Jakarta - Gereja Katolik Damai Kristus dinilai belum memenuhi aturan persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Ketua Para Tokoh Agama (Patoga) Jakarta Barat Tubagus M Sidik mengatakan masyarakat tidak akan melarang pelaksanaan ibadah asalkan telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam pasal 14 SKB 2 Menteri tersebut, tertulis pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain memenuhi persyaratan administratif, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi adanya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat pemerintah setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kotamadya atau Kabupaten.
“Nah persyaratan yang belum dipenuhi pihak sekolah Damai milik Yayasan Bunda Hati Kudus ini adalah dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. Kalau itu terpenuhi, kami tidak keberatan kok. Lagi pula FKUB pun tidak akan sembarangan memberi izin kalau tidak terpenuhi syarat tersebut,” kata Tubagus dalam pertemuan mediasi di Gereja Katolik Damai Kristus, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/2).
Menurutnya, rasa keberatan sudah disampaikan sejak tahun 2007 tahun lalu, dan sudah terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa. Namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik. Dia berharap ini merupakan terakhir kalinya masyarakat melakukan demo terhadap gereja tersebut.
“Paling tidak, pihak gereja harus melakukan pendekatan lebih dalam dengan tokoh-tokoh agama di kawasan ini. Untuk melakukan diskusi, sehingga tidak perlu ada demo lagi. Mudah-mudahan ini yang terakhir kalinya. Supaya kehidupan beragama lebih kondusif lagi,” ujarnya.
Pimpinan Gereja Katolik Damai Kristus Romo Pastor Matheus Widyolestari mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga tersebut merupakan tuntutan sistem demokrasi. Terjadinya pro dan kontra ditengah masyarakat yang disampaikan melakukan aksi unjuk rasa merupakan hal yang wajar.
Hanya saja, dia menggarisbawahi keberadaan Gereja Katolik Damai Kristus sudah lama yaitu sejak tahun 1963. Aktifitas ibadah gereja Paroki Kampung Duri ini dilakukan dalam ruangan bernama aula serba guna.
“Perlu diketahui, keberadaan gereja ini sudah cukup lama. Namun belakangan ada yang keberatan kami melakukan ibadah disini. Padahal ibadah sudah kami lakukan sejak tahun 1963,” kata Romo yang akrab disapa Pastor Widyo ini.
Dijelaskannya, keberatan itu timbul karena adanya kurang komunikasi yang baik antara pihak gereja dengan masyarakat setempat. Sehingga menimbulkan miskomunikasi dan tersebarnya informasi yang bias.
“Ini hanya miskomunikasi saja. Saya tegaskan, kami tidak melakukan rencana pembangunan apa pun. Sedangkan yang beredar di luar kami melakukan pembangunan gereja. Karena itu, kami akan meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selama ini, peribadatan berlangsung di aula serbaguna. Ruangan tersebut tidak mengalami perubahan atau peningkatan status bangunan apa pun. Ruang tersebut sering dipakai untuk pelayanan rohani siswa sekolah Damai. “Tidak ada keinginan untuk merubah apa pun. Apalagi ruangan tersebut sudah digunakan sebagai tempat ibadah selama 40 tahun lamanya,” tukas Pastor Widyo.
Namun dia memberikan apresiasi kepada pra tokoh agama dan masyarakat sekitar yang telah memberikan rasa tolerensi yang tinggi. Yakni tetap mengizinkan pihaknya melakukan kegiatan ibadah selama tidak ada pembangunan gereja didalamnya.
Post a Comment