KOMUNI SUCI





1. Syarat-syarat untuk menyambut Komuni Suci

80. Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain "sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat", sebagai mana terungkap dalam beberapa bagian Misa. Adapun Pernyataan Tobat pada awal Misa dimaksudkan untuk menyiapkan para hadirin untuk merayakan misteri suci ini; akan tetapi "acara tidak membuahkan hasil sama seperti Sakramen Pertobatan", dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti Sakramen Pertobatan untuk memberi ampun atas dosa-dosa berat. Para gembala jiwa hendaknya memperhatikan bahwa tentang hal ini diadakan katekese yang tepat, sehingga diteruskan kepada umat beriman ajaran Kristiani yang benar.

81. Kebiasaan Gereja sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedialah kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantumlah maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin.

82. Selain itu, "Gereja sudah menetapkan norma-norma yang tujuannya ialah partisipasi  yang sering dan subur dalam Perjamuan Ekaristi. Norma-norma itu sekaligus menentukan kondisi dan situasi obyektif bila Komuni tidak boleh diterimakan".

83. Pasti paling tepatlah jika semuanya yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus -  dengan disposisi yang perlu -  menyambut Komuni. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar sebagai suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Adalah kewajiban para Pastor untuk dengan bijaksana namun dengan tegas juga memperbaiki penyelewengan yang demikian.

84. Selain itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan besar -  misalnya dalam kota-kota besar -  harus diperhatikan jangan-jangan -  karena tidak tahu -  ada orang yang bukan Katolik atau malah bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci, tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Para Pastor wajib untuk pada suatu saat yang tepat memberitahukan kepada para hadirin tentang kekhasan peraturan yang harus ditaati.

85. Petugas-petugas Katolik diizinkan menerimakan Sakramen-Sakramen hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya pula dari petugas Katolik, kecuali dalam situasi-situasi yang diuraikan dalam kan. 844 §2, 3 dan 4 dan kan. 861 §2. Tambahan pula, syarat-syarat yang terdapat dalam kan. 844 §4, di mana tidak mungkin dapat diberi dispensasi, tak dapat dipandang tersendiri: maka perlulah bahwa semua syarat itu terpenuhi sekaligus.

86. Kiranya ditanam pada umat kebiasaan utnuk menerima Sakramen Tobat  di luar perayaan Misa, yakni pada waktu-waktu tenang yang ditetapkan khusus buat itu sehingga sungguh membawa rezeki rohani bagi mereka dan sekaligus mereka tidak dihalangi dari partisipasi aktif dalam Misa. Adapun orang yang sudah biasa untuk  sering atau malah setiap hari menyambut Komuni, hendaknya dianjurkan kepada mereka untuk menerima Sakramen Tobat  pada waktu-waktu  tertentu, sesuai dengan kondisi masing-masing.

87. Komuni Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi sakramental. Selain itu, Komuni Pertama hendaklah selalu diterimakan oleh seorang Imam dan jangan pernah di luar rangka perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, kurang tepatlah Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan Tuhan. Hendaklah dipilih suatu hari lain, misalnya sebuah hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu hari Minggu dalam Misa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang sebagai hari Ekaristi. "Anak-anak yang belum sampai pada umur  beraka budi, dan juga anak-anak yang menurut  penilaian Pastor Paroki belum disiapkan dengan secukupnya, " janganlah maju untuk menyambut Ekaristi Kudus. Di mana sebaiknya terdapat seoranganak, walaupun masih amat muda, namun dipandang matang, janganlah dia ditolak untuk menyambut Komuni Pertama, asal saja ia diberi katekese secukupnya.


Source : imankatolik.or.id

Post a Comment

Previous Post Next Post